Ilmu Kalam - Murji'ah
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Agama yang diturunkan Allah SWT ke muka
bumi menempatkan tauhid pada aspek yang utama. Hal ini dikarenakan masalah
ketauhidan mendasari berbagai aspek dimana semua rasul menanamkan serta
mengajak agar mereka beriman kepada Allah, menyembah serta melarang untuk
menyekutukan Allah.
Sebagaimana Nabi Muhammad SAW
menyampaikan risalah dengan hal yang mendasari yakni tauhid. Hal mendasar
tauhid diangkat sebagai tema utama dalam dakwah beliau yakni sebagai dasar
pokok ajaran islam, pondasi yang ada diatasnya serta tolak ukur terhadap
hukum-hukum Allah bisa dilaksanakan secara baik dengan keimanan yang kokoh.
Sejauh zaman Nabi Muhammad SAW sampai
masa pemerintahan Ustman bin Affan problematika ketauhidan dikalangan umat
islam tidak ada. Problematika ini baru muncul pada zaman pemerintahan Ali bin
Abi Thalib pada saat perang shiffin tentang tahkim antara Ali bin Abi Thalib
dengan Muawiyah. Hal ini melatarbelakangi adanya perpecahan yang menyebabkan
adanya beberapa aliran diantaranya Murji’ah.
Melalui makalah ini penyusun berharap
pembaca lebih mengenal peradaban islam khususnya aliran Murji’ah serta menambah
wawasan keislaman.
PEMBAHASAN
A. Asal Usul Kemunculan Murji’ah
Nama Murji’ah diambil dari kata irja
atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan, dan pengharapan.
Kata arja’a mengandung pula arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada
pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Selain itu,
arja’a berarti pula meletakkan dibelakang atau mengemudikan, yaitu orang yang
mengemudikan amal dari iman. Oleh karena Murji’ah, artinya orang yang
menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah
serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak.
Ada beberapa teori yang berkembang
mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa
gagasan irja atau arja’a dikemnbangkan oleh sebagian sahabat
dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi
pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari sektarianisme. Murji’ah
baik sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan
dengan kemunculan Syiah dan Khawarij. Kelompokm ini merupakan musuh berat
Khawarij.
Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja yang
merupakan basis doktrin Murji’ah muncul pertama kali sebagai gerakan
politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad
Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Watt, penggagas teori ini, menceritakan bahwa
20 tahun setelah kematian Muawiyah, pada tahun 680, dunia Islam dikoyak oleh pertikaian
sipil. Al-Mukhtar membawa faham Syiah ke Kufah dari tahun 685-687; Ibnu
Zubayr mengklaim kekhalifaan di Mekah hingga yang berada dibawah kekuasaan
Islam. Sebagai respon dari keadaan ini, muncul gagasan irja atau
penangguhan (postponenment). Gagasan ini pertama kali dipergunakan sekitar
tahun 695 oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah,
dalam sebuah surat pendeknya. Dalam surat itu, Al-Hasan menunjukkan sikap
politiknya degan mengatakan, “Kita mengaku Abu Bakar dan
Umar, tapi menangguhkan keputusan atas persoalan yang terjadi pada konflik
sipil pertama yang melibatkan Usman, Ali, dan Zubayr (seorang tokoh pembelot ke
Mekah).” Dengan sikap politik ini, Al-Hasan
mencoba menanggulangi perpecahan umat Islam. Ia kemudian mengelak berdampingan
dengan kelompok Syiah revolusioner yang terlampau mengagungkan Ali dan
para pengikutnya, serta menjauhkan diri dari Khawarij yang menolak mengakui
kekahlifaaan Muawiyah dengan alasan bahwa ia adalah keturunan si pendosa Usman.
Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi
perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim (arbitrase) atas
usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Mawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi
dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kelompok kontra yang akhirnya menyatakan
keluar dari Ali, yakni kubu Khawarij. Mereka memandang bahwa tahkim
bertentangan dengan Al-Quran, dalam pengertian, tidak bertahkim berdasarkan
hukum Allah. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim itu
dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir, sama seperti perbuatan dosa
besar lain, seperti zina, riba dan membunuh tanpa alasan yang benar, durhaka
kepada orang tua, serta memfitnah wanita baik-baik. Pendapat ini ditentang
sekelompok sahabat yang kemudian disebut Murji’ah yang mengatakan bahwa
pembuat dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, sementara dosanya diserahkan
kepada Allah, apakah Dia akan mengampuninya atau tidak.
B. Doktrin-Doktrin Murji’ah
Ajaran
pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja
atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik
persoalan politik maupun teologis. Dibidang politik, doktrin irja diimplementasikan
dengan sikap politik netral atau nonblok, yang hampir selalu diekspresikan
dengan sikap diam. Itulah sebabnya, kelompok Murji’ah dikenal pula
sebagai the queletists(kelompok bungkam). Sikap ini akhirnya
berimplikasi begitu jauh sehingga membuat Murji’ah selau diam dalam
persoalan politik.
Adapun
di bidang teologi, doktrin irja dikembangkan Murji’ah ketika menanggapi
persoalan-persolan teologis yang muncul saat itu. Pada perkembangan berikutnya,
persolan-persolan yang ditanggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencakup
iman, kufur, dosa besar dan ringan (mortal and venial sains), tauhid,
tafsir Al-Quran, eskatologi, pengampunan atas dosa besar, kemaksuman Nabi (the
impeccability of the profhet), hukuman atas dosa (punishment of sins),
ada yang kafir (infidel) dikalangan generaxsi awal Islam, tobat (
redress of wrongs), hakikat Al-Quran, nama dan sifat Allah, serta ketentuan
Tuhan (predestination).
Berkaitan
dengan doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery Watt merincinya sebagai
berikut:
a. Penangguhan
keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat
kelak.
b. Penanguhan
Ali untuk menduduki ranking keempat dalam peringkat Al-Khilafah Ar-Rasyidin.
c. Pemberian
harapan (giving of hope) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk
memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
d.
Doktrin-doktrin Murji’ah
menyerupai pengajaran (madzhab) para skeptis dan empiris dari
kalangan Helenis.
Masih berkaitan dengan dokrin teologi Murj’ah,
Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokoknya yaitu:
a.
Menunda hukuman atas
Ali, Muawiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkannya
kepada Allah di hari kiamat kelak.
b.
Menyerahkan keputusan
kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
c.
Meletakkan (pentingnya)
iman daripada amal.
d.
Memberikan pengharapan
kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari
Allah.
Sementara itu, Abu ‘A’la Al-Maududi
menyebutkan dua doktrin pokok ajaran Murji’ah yaitu:
a.
Iman adalah percaya
kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan
suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap
mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardlukan dan melakukan dosa
besar.
b.
Dasar keselamatan
adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat tidak dapat
mendatangkan mudharat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan
pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati
dalam keadaan akidah tauhid.
C. Sekte-Sekte Murji’ah
Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok
Murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat (bahkan hanya dalam hal
intensitas) di kalangan pendukung Murji’ah sendiri. Dalam hal ini, terdapat
problem yang cukup mendasar ketika para pengamat mengklarifikasikan sekte-sekte
Murji’ah. Kesulitannya –antara lain- adalah ada beberapa tokoh aliran pemikiran
tertentu yang diklaim oleh seorang pengamat sebagai pengikut Murji’ah, tetapi
tidak diklaim oleh pengamat lain. Tokoh yang dimaksud adalah Washil bin Atha
dari Mu’tazilah dan Abu Hanifah dari Ahlus Sunnah. Oleh karena itulah,
Ash-Syahrastani, seperti dikutip oleh Watt, menyebutkan sekte-sekte Murji’ah
sebagai berikut:
a.
Murji’ah-
Khawarij
b.
Murji’ah-
Qadariyah
c.
Murji’ah-
Jabariyah
d.
Murji’ah-
Murni
e.
Murji’ah-
Sunni (tokohnya adalah Abu Hanifah)
Sementara itu, Muhammad Imarah menyebutkan 12 sekte
Murji’ah, yaitu:
a.
Al-Jahmiyah,
pengikut Jahm bin Shufwan.
b.
Ash-Shalihiyah,
pengikut Abu Musa Ash-Shalahi.
c.
Al-Yunushiyah,
pengikut Yunus As-Samary.
d.
As-Samriyah, pengikut Abu Samr dan Yunus.
e.
Asy-Syaubaniyah,
pengikut Abu Syauban.
f.
Al-Ghailaniyah,
pengikutAbu Marwan Al-Ghailan bin Marwan Ad-Dimsaqy.
g.
An-Najariyah,
pengikut Al-Husain bin Muhammad An-Najr.
h.
Al-Hanafiyah,
pengikut Abu Haifah An-Nu’man.
i.
Asy-Syabibiyah,
pengikut Muhammad bin Syabib.
j.
Al-Mu’aziah,
pengikut Muadz Ath-Thaumi.
k.
Al-Murisiyah,
pengikut Basr Al-Murisy.
l.
Al-Karamiyah,
pengikut Muhammad bin Karam As-Sijistany.
Harun Nasution secara garis besar mengklasifikasikan
Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim.
Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap
mukmin, tidak kafir, dan tidak pula kekal di dalam neraka. Mereka disiksa
sebesar dosanya dan bila diampuni oleh Allah tidak akan masuk neraka lagi sama
sekali. Iman ini tidak bertambah dan tidak pula berkurang. Taka da perbedaan
manusia dalam hal ini. Penggagas pendirian ini adalah Al-Hasan bin Muhammadbin
Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli Hadist.
Adapun
yang termasuk kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiyah, Ash-Shalihiyah,
Al-Yunusiyah, Al-Ubaidiyah, dan Al-Hasaniyah. Pandangan tiap-tiap kelompok itu
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Jahmiyah, kelompok Jahm
bin Shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada
Tuhan kemudian manyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir
karena iman dan kufur itu bertempat didalam hati bukan pada bagian lain dalam
tubuh manusia.
b.
Shalihiyah, kelompok
Abu Hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan,
sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Sholat bukan merupakan ibadah kepada
Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui Tuhan.
Begitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar
menggambarkan kepatuhan.
c.
Yumusiyah dan Ubaidiyah
melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah
merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosan dan perbuatan-perbuatan
jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan. Dalam hal
ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat, banyak atau
sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik (pholiteist).
d.
Hasaniyah menyebutkan
bahwa jika seseorang mengatakan, “Saya tahu Tuhan melarang makan babi,
tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini,” maka
orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pila orang yang mengatakan, “Saya
tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah
di India atau tempat lain.
KESIMPULAN
Ø Nama
Murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan,
penangguhan, dan pengharapan. Oleh karena Murji’ah, artinya
orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali
dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak.
Ø Ajaran
pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja
atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik
persoalan politik maupun teologis.
Ø Kemunculan
sekte-sekte dalam kelompok Murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat
(bahkan hanya dalam hal intensitas) di kalangan pendukung Murji’ah sendiri. Watt, menyebutkan sekte-sekte
Murji’ah sebagai
berikut:
a. Murji’ah- Khawarij
b. Murji’ah- Qadariyah
c. Murji’ah- Jabariyah
d. Murji’ah- Murni
e. Murji’ah- Sunni (tokohnya adalah Abu Hanifah)
DAFTAR PUSTAKA
Rozak, Abdul dan Anwar, Rosihon. 2007. Ilmu kalam. Bandung : Pustaka Setia.
Nasir. A. Sahilun.
2010. Pemikiran Kalam (Teologi Islam).
Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
Komentar
Posting Komentar